|
YOGYAKARTA (Suara Karya): Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sejak disahkan hingga saat ini belum sepenuhnya diterapkan penegak hukum dalam penyelesaian kasus hukum terkait masalah sengketa dalam pemberitaan. "UU Pers belum sepenuhnya berjalan karena pada kenyataannya selama ini banyak sengketa pemberitaan yang tidak diselesaikan dengan UU tersebut," kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Hendrayana pada Workshop Aparatus Berperspektif Pers di Yogyakarta, Sabtu (14/2).
Menurut dia, sengketa dalam pemberitaan pers masih dipahami masyarakat sama dengan sengketa atau perkara hukum pada umumnya yakni melalui jalur pidana dan perdata. "Bahkan aparat penegak hukum mulai dari polisi, jaksa hingga hakim maupun pengacara masih beranggapan sengketa atau perkara pemberitaan pers sama dengan kasus hukum yang bisa dituntut dengan pasal pidana dan ganti rugi dengan KUH Perdata," katanya. Ia mengatakan, seharusnya penegak hukum sudah menggunakan undang-undang yang secara khusus mengatur masalah ini yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang telah jelas diatur mekanisme penyelesaian sengketa dalam pemberitaan pers. "Sejak 2003 banyak kasus gugatan dan kriminalisasi pers, baik jurnalisnya maupun media massanya, mereka dituduh mencemarkan nama baik, penghinaan dan dijerat dengan pasal multi tafsir," katanya. Lebih lanjut, ia mengatakan, pers merupakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, baik korupsi, kolusi, nepotisme maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya. "Kalau dalam pemberitaan, itu merupakan pendapat umum, kalau mencederai satu pihak akibat pemberitaan yang keliru, maka pemulihannya harus bertujuan mengembalikan pendapat umum pada keadaan semula seperti sebelum ada pemberitaan yang keliru," katanya. Hendaryana mengatakan, dalam Kode Etik Jurnalistik (KJE) disebutkan wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar atau pemirsa. "Permintaan maaf disampaikan apabila terkait dengan substansi pokok," katanya. Sementara itu, anggota Dewan Pers Bekti Nugroho mengatakan, kondisi pers di Indonesia sejak erak kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru sampai era reformasi belum berubah, tetap mendapat tekanan. "Saat ini pers masih terus mendapat tekanan dan UU Pers masih diabaikan," katanya. (Ant) Sumber : Suara Karya, 16 Februari 2009 |